Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Segera Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dijadwalkan akan menghadapi sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metri Jaya.
Terkait sidang etik yang akan dihadapi AKBP Bintoro dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya bahwa penyidikan internal terhadap AKBP Bintoro terus berlangsung. “Propam segera lakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan (AKBP Bintoro),” ujarnya pada media Rabu 29 Januari 2025.
Menurut Ade Ary, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dugaan pemerasan tersebut. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut,” imbuhnya.
Dari kasus ini, AKBP Bintoro resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bos Prodia dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Pemerasan ini diduga dilakukan dengan iming-iming menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian (AN), serta Muhammad Bayu Hartanto.
“Sudah kami amankan di Paminal (Subdit Pengamanan Internal Propam) Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin 27 Januari 2025.
Namun, penahanan ini bersifat sementara untuk mendalami dugaan keterlibatan AKBP Bintoro dalam kasus tersebut. Kombes Radjo belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan sementara dan apakah AKBP Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).
Di sisi lain, AKBP Bintoro dengan tegas membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang dibuat oleh pihak tersangka kasus pembunuhan.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan langkah-langkah hukum yang transparan guna menegakkan keadilan.
Advertisement