Dugaan Pelecehan Logo NU, Polrestabes Surabaya akan Panggil Pelapor
Polrestabes Surabaya akan memanggil pelapor kasus dugaan pelecehan lambang organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama, Ali Mahfud, warga Kecamatan Rungkut, Surabaya. Jadwal pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, laporan polisi dengan nomor registrasi LPM/236/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, yang ditujukan kepada pihaknya itu masih berbentuk aduan masyarakat.
"Saya telah mendengar adanya aduan dari salah satu anggota dari NU, yang melaporkan adanya postingan logo yang diduga memplesetkan lambang maupun bahasanya," tuturnya, Kamis 27 Juni 2024.
Hendro mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil pria berumur 50 tahun tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkannya itu.
Sebab, postingan dalam media sosial X, dengan nama pengguna @pasifisstate itu tidak mengandung unsur tindak pidana.
"Untuk pemanggilan pelapor, kami rencanakan minggu ini terlaksana. Kita akan gali dasar yang bersangkutan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Hendro menjelaskan, pihaknya juga akan mempertimbangkan klarifikasi dari sang pelapor, apakah klarifikasi itu mendukung laporannya untuk dapat naik jenjang menjadi menuju tingkat penyelidikan. Selanjutnya, pihak kepolisian dapat menetapkan pasal yang dapat menjerat terlapor.
"Agar kami bisa paham mengenai apa yang dilaporkan. Sehingga (bisa mengetahui) tindak pidana apa yang kami terapkan nanti,(Pasal yang dipersangkakan) juga belum ada, karena dalam laporan kemarin belum disampaikan. Nanti kita lihat dulu perlu pendalaman, pekan ini (pelapor dipanggil)," jelasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, seorang warga asal Rungkut, Surabaya, Ali Mahfud melaporkan akun sosial media X, atas nama pengguna @pasifisstate, yang dianggap telah menghina lambang organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) ke Polrestabes Surabaya.
Pria usia 50 tahun ini menjelaskan, dasarnya melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian karena yang bersangkutan mengubah lambang NU, dengan menambah tulisan "Ulama Nambang".
"Kami merasa prihatin adanya di media sosial Twitter, ada logo NU yang diplesetkan menjadi ulama nambang. Itu yang membuat kami sangat prihatin," ungkapnya, Jumat 21 Juni 2024.
Dirinya menjelaskan, bintang sembilan yang menjadi ciri khas dari NU, disisipi tulisan 'Rp', yang berkonotasi dengan uang. Kemudian, warna latar lambang yang semestinya berwarna hijau diubah menjadi merah darah.
"Lambang NU banyak yang diubah, seperti bintang sembilan di dalam lambang NU itu ada tulisan Rupiah. Nama Nahdlatul Ulama juga diganti dengan ulama nambang," paparnya.
Dirinya juga beranggapan, akun pengguna X dengan nama @pasifisstate itu telah melakukan pelecehan terhadap lambang yang diciptakan oleh Kiai Ridlwan Abdullah pada tahun 1927 tersebut.
"Khat-nya itu NU, khat aksara Arab NU itu tidak diubah, cuma namanya saja diganti jadi ulama nambang. Kalau pakai khat itu saja bisa dikatakan sangat melanggar, khat itu hak ciptanya NU," tegas dia.
Advertisement