Lambat Tangani Kasus Pencabulan Kepsek, Polisi Sulit Cari Bukti
Pengungkapan kasus dugaan pencabulan oleh kepala sekolah terhadap siswanya di Surabaya belum menemui titik terang. Polisi kesulitan mencari bukti tindak pidana yang dilakukan oknum kepala sekolah bernama AF.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan, hingga saat ini belum ditetapkan tersangka pelaku pencabulan atas siswa SMK Tanwir Surabaya. Alasannya, karena peristiwa tindak pidana itu sudah terlampau lama.
"Sudah kita tindak lanjuti, terduga AF juga sudah kita periksa. Kejadian sudah tahun lalu lalu," kata Ambuka kepada awakmedia, Senin, 15 Maret 2021.
Selain melakukan pemeriksaan kepada terduga, polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi. Namun, hal tersebut mengalami kendala karena Pandemi Covid-19.
"Ada tujuh saksi yang sudah kita periksa mulai dari teman korban, keluarga korban, hingga pihak sekolah. Kita akan periksa saksi-saksi lainnya lagi. Tapi karena masih pandemi, ada saksi yang berhalangan hadir," katanya.
Ambuka menambahkan, penyelidik juga tengah mengumpulkan barang bukti yang menguatkan fakta terjadinya tindak pidana pencabulan seperti yang telah dilaporkan orang tua korban.
"Kita masih kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Apakah yang dilaporkan korban itu benar dan sesuai kejadian? Ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Terkait alat bukti, Ambuka mengatakan, polisi mengalami kesulitan di lapangan. Rekaman CCTV yang biasa dimanfaatkan sebagai penguat bukti juga tidak dapat diandalkan.
"Karena kejadiannya satu tahun lalu, tentu alat bukti sangat minim. Pakaian korban juga sudah tidak ada. Bukti CCTV juga kecil kemungkinannya untuk bisa jadi alat bukti karena kejadian sudah lama," katanya.
Ambuka meminta pihak korban untuk bersabar menunggu proses penyelidikan, yang berlangsung. Sebab, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk kasus yang menimpa ARN. "Mohon bersabar, semoga kita bisa mendapat bukti atau alat petunjuk tindak pidana ini," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, terduga AF telah diperiksa selama 5 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ada sekitar 40 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada terduga AF dalam pemeriksaan, Minggu, 14 Maret 2021. "Iya, sudah kita periksa kemarin," kata Oki melalui pesan singkat, Minggu, 14 Maret 2021.
Status AF masih terduga, karena pengakuannya kepada polisi ternyata tidak sinkron dengan pengakuan korban.
Advertisement