Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bupati Jember Diperiksa Bawaslu
Setelah sempat gagal memeriksa Bupati Jember, Hendy Siswanto, Bawaslu Jember memilih jemput bola. Bawaslu datang ke Pendapa Wahyawibawagraha melakukan pemeriksaan kepada Bupati Jember, Kamis, 11 Mei 2023 malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Bawaslu Jember menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR), pada 27 April 2023 lalu. Program J-Berbagi dinilai menguntungkan dua menantu Bupati Jember yang rencana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pasca menerima laporan, Bawaslu sudah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap para terlapor. Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 61 terlapor.
Bawaslu Jember juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Jember. Namun, karena jadwal kerja padat, pemanggilan pertama akhirnya tidak dapat dipenuhi.
Mengingat waktu penanganan perkara yang hanya memiliki batas 7 hari ditambah 7 hari, maka Bawaslu Jember yang datang ke kediaman Bupati Jember. Anggota Bawaslu Jember datang menemui Bupati Jember setelah memastikan jadwal kesibukan Bupati Jember.
"Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," Endah, dalam keterangan tertulis.
Meski proses pemeriksaan terhadap Hendy Siswanto telah selesai, namun Bawaslu Jember tidak bisa membeberkan materi hasil pemeriksaan ke publik. Materi pemeriksaan termasuk informasi yang dikecualikan untuk disampaikan ke publik.
"Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi,” lanjut Endah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.
Namun, jika yang terbukti melanggar dari kalangan ASN, maka Bawaslu Jember melimpahkan kasus tersebut kepada KASN. Namun, jika yang terbukti melanggar adalah Bupati Jember, maka Bawaslu Jember akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur.
“Bawaslu sekadar memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi. Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitbyang akan memutuskannya," pungkas Endah.
Sebelumnya, JEPR melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan J-Berbagi ke Bawaslu Jawa Timur, tanggal 12 April 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Bawaslu Jatim ke Bawaslu Jember pada tanggal 27 April 2023.
Koordinator JEPR Jember Irham Fidaruziar, mengatakan, dalam laporannya terdapat 15 pejabat structural di tingkat Kabupaten, 30 pejabat di struktural kecamatan, dan 20 pejabat structural di tingkat kelurahan.
Irham menilai, kegiatan J-Berbagi telah melibatkan fungsionaris partai peserta Pemilu 2024 dan beberapa calon legislator dari sejumlah partai yang menguntungkan mereka, padahal kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN.
Sementara itu, salah satu menantu Bupati Jember Try Sandi Apriana yang juga menjadi terlapor menanggapi santai langkah yang ditempuh JEPR, bahkan menilai sebagai langkah positif. Namun, pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jember itu menilai laporan yang diajukan JEPR masih prematur.
“Kalau saya menilai laporan itu prematur tapi merupakan langkah positif. Karena sampai saat ini saya belum resmi menjadi calon legislatif,” kata Sandi.
Tak hanya itu, Sandi juga membantah program J-Berbagi menguntungkan partai tertentu. Sebab, kegiatan tersebut bersifat terbuka dan bisa diikuti semua partai.
Sandi mengatakan, kehadiran dirinya dalam program J-Berbagi bersama Bupati Jember dalam kapasitas sebagai bagian dari masyarakat Jember. Sehingga Sandi menganggap hal yang terlah dilakukan bukan termasuk pelanggaran.
“Sebagai bakal calon legislatif dari Partai Demokrat, saya tidak merasa ikut diuntungkan secara politis oleh kebijakan Bupati Jember,” tambah Sandi.
Terkait tidak menggunakan pin anggota DPRD saat menghadiri J-Berbagi dan justru memakai seragam partai, Sandi menilai bukan sebuah persoalan. Sebab statusnya sebagai anggota DPRD Jember tetap melekat meskipun tanpa menggunakan pin.
“Langkah JEPR dan Bawaslu yang merespons laporan tersebut merupakan hal positif, masyarakat memiliki inisiasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Tetapi saya berharap JEPR juga objektif dengan melakukan hal serupa jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain,” pungkas Sandi.
Diketahui, selai Tri Sandi Apriana, JEPR juga melaporkan menantu Bupati Jember yang lain, yakni Muhammad Nadhif Ramadan. Muhammad Nadhif Ramadan juga telah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Jember.
Muhammad Nadhif Ramadan diketahui juga hadir dalam kegiatan J-Berbagi dengan mengenakan pin Partai Nasdem.