Dugaan Pelanggaran Kampanye, Garda Bangsa Laporkan Tim Er-Ji
Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kota Surabaya melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilwali, yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin 30 November 2020.
Ketua DKC Garda Bangsa Surabaya, Mahfudz mengaku sudah membawa beberapa bukti pelanggaran, yang dilakukan oleh tim pemenangan Eri-Armuji. Seperti tangkapan layar poster bertuliskan 'Jangan pilih calon yang menghina Bu Risma'.
Mahfudz datang didampingi dua pengurus Garda bangsa Surabaya. Ia langsung menyerahkan laporan yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Surabaya Hera Hasanul Jannah.
"Hari ini saya melaporkan pelanggan yang dilakukan oleh tim pemenangan ErJi. Salah satunya seperti yang dilakukan mantan Dirut RPH Teguh Prihandoko. Dia itu mengirimkan gambar di grup WA Surabaya Oh Surabaya (SOS). Kecenderungannya adalah kampanye hitam atau ujaran kebencian. Isinya tangkapan layar yang bertuliskan jangan pilih calon yang menghina Bu Risma. Padahal sampai detik ini MA-Mujiaman tidak pernah sedikitpun menghina Bu Tri Rismaharini," kata Mahfudz.
Menurut Mahfudz, dalam beberapa kesempatan Machfud Arifin-Mujiaman bahkan sering memuji kesuksesan Risma. Tak jarang, MA-Mujiaman malah ingin melanjutkan semua kebaikan Risma selama ini.
"Tidak pernah menghina sedikitpun. Jadi dengan adanya poster tersebut saya kira sudah sangat tendensius seakan-akan yang menghina dan menghancurkan Risma adalah Paslon nomor 2 padahal tidak," katanya.
Dalam laporannya kali ini, Mahfudz menilai adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh pihak Er-Ji adalah gambaran demokrasi di Kota Surabaya saat ini. "Inilah yang menurut saya Risma gagal menjadi pimpinan sebagai teladan bagi generasi muda seperti saya. Jadi potret demokrasi versi Risma itu memang merusak tatanan demokrasi kita. Artinya Risma ini kecenderungannya mengikuti cara orde baru, jadi keinginannya semua ASN (Pemkot Surabaya) terlibat dalam politik," beber Mahfudz.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Surabaya Hera Hasanul Jannah mengaku telah menerima laporan dari Garda Bangsa. Mereka akan mengkaji semua materi dan bukti yang sudah diberikan.
Kajian itu memakan waktu maksimal 2 hari setelah laporan diterima dan ditambah 3 hari untuk melengkapi pemberitahuan laporan itu, jika ada berkas yang kurang. "Jadi total lima hari baru nanti diadakan pemanggilan dari terlapor, saksi, dan pelapor kalau memenuhi syarat formil dan materilnya," katanya.