Dugaan Korupsi Tanah Negara di Jember, Ahli Waris Serahkan Bukti Kepemilikan ke Polisi
Jumaida, warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari Jember, menjalani pemeriksaan polisi, Senin, 17 Februari 2025. Pada kesempatan itu, Jumaida didampingi kuasa hukumnya, M Husni Thamrin juga menyerahkan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek pengaduan masyarakat.
M Husni Thamrin kepada sejumlah wartawan mengatakan kliennya menerima surat pemanggilan dari Unit Tipikor Polres Jember pada tanggal 14 Februari 2025 lalu. Sesuai jadwal, kliennya memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
Jumaida menjalani pemeriksaan penyidik selama kurang lebih dua jam. Penyidik fokus menggali informasi terkait tanah yang berada di Dusun Peji Talang, Desa Karang Kedawung.
Selama proses pemeriksaan, Jumaida mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Jumaida juga menyerahkan berkas yang menjadi bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek pengaduan masyarakat ke Polres Jember.
"Berkas kepemilikan tanah sudah kami berikan kepada penyidik. Ada petok dan bukti kepemilikan lainnya," katanya.
Selanjutnya, Thamrin menyerahkan proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Namun, Thamrin berharap proses penyelidikan tersebut dihentikan jika memang tidak cukup alat bukti.
Sebab, berdasarkan data yang ada, tanah tersebut bukan milik negara. Tanah tersebut merupakan tanah adat yasan yang dikuasai orang tua dari Jumaida.
"Sejauh ini kami telah memberikan bukti bahwa tanah yang diadukan ke polisi bukan tanah milik negara. Bukti kepemilikan berdasarkan surat-surat yang sah," tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Jumaida dan data yang ada di kantor desa, tanah tersebut merupakan tanah adat yasan yang dikuasai oleh Roehan. Kepemilikan tanah tersebut kemudian beralih ke menantu Roehan, Sukiman.
Sukiman kemudian memiliki anak bernama Jumaida. Sehingga Jumaida sebagai ahli waris atas tanah tersebut memiliki hak untuk menjualnya.
“Jumaida ini merupakan ahli waris yang sah berdasarkan data-data dan bukti kepemilikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan dugaan korupsi jual beli tanah negara di Desa Karang Kedawung juga berujung pemeriksaan terhadap kepala desa setempat, Suparto.
Dalam pemeriksaan tersebut, Suparto juga menegaskan tidak terlibat dalam proses jual beli tanah tersebut.
Advertisement