Dugaan Korupsi Rektor Unila, 10 Pejabat Kampus Diperiksa KPK
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa sejumlah pejabat penting di perguruan tinggi negeri tersebut.
Penyidik KPK tengah membutuhkan keterangan sejumlah pejabat di Unila. Yaitu pendalaman kasus korupsi terkait penyidikan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Unila tahun 2022.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri keterangan para saksi dibutuhkan guna mengungkap kasus suap maba. Tim penyidik KPK menilai melalui pengetahuan para saksi terus melakukan pendalaman.”Pendalaman pemeriksaan terkait arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi maba dan dugaan aliran yang yang diterima tersangka melalui orang kepercayaannya,” ujarnya dikutip republika.co.id, Senin 19 September 2022.
Atas kasus ini, penyidik KPK memeriksa pejabat penting Unila. Yaitu Pembantu Rektor II Unila, Pembantu Rektor III Unila, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, , Dekan Fisipol Unila, Dekan F-Mipa Unila, Panitia Bidang Pengelolaan Unila, dan sejumlah pegawai honorer di Unila. Ada juga seorang dokter dan perawat di Terminal Rajabasa Lampung.
Menyamarkan Emas Batangan dan Deposito
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga Rektor Unila, KRM) menyamarkan uang hasil dugaan suap penerimaan calon maba jalur seleksi mandiri sebesar Rp4,4 miliar. Bentuknya berupa emas batangan hingga tabungan deposito.
Nurul Ghufron menyebut, Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). "KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon maba Unila tahun 2022. Keempat tersangka adalah Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Patok Harga Tinggi Bisa Masuk Unila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari. Di antaranya berupa sejumlah uang dan catatan keuangan.
Menurut Ali Fikri, uang itu dikumpulkan melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
Para tersangka mematok harga cukup tinggi untuk bisa masuk Unila. Setiap mahasiswa baru lewat jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Karomani mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa.”Mematok harga tinggi,” ujarnya Ngopibareng Minggu 21 Agustus 2022.
Ali Fikri mengatakan, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat. Ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.