Dugaan Korupsi Pengadaan APMD di Tuban Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Tuban telah memasuki tahapan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin APMD dan alat pendukungnya itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara kemarin, tim menyepakati untuk penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya tahun anggaran 2021 di Tuban kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban," terang Armen Wijaya saat konferensi pers, Selasa 25 Juli 2023.
Armen menuturkan, status dugaan tindak pidana korupsi itu ditingkatkan ke penyidikan setelah tim penyelidik Kejari Tuban menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengadaan mesin APMD Tahun Anggaran 2021.
Dimana temuan itu harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD tersebut tidak sesuai dengan harga riil yang ada di pasaran. Sehingga ada indikasi kemahalan harga yang itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kisaran kerugian kita lihat nanti hasil penyidikannya seperti apa, nanti ahli yang menyatakan. Yang jelas kisaran kerugian keuangan negara ada indikasi disitu," imbuh Armen.
Selama penyelidikan berlangsung, tim lidik dari Kejari Tuban telah memeriksa puluhan orang yang diduga terkait dengan pengadaan mesin APMD dan alat pendukungnya.
"Lebih kurang 50 orang sekian sudah kami periksa," jelasnya.
Total rencana pengadaan mesin APMD di Kabupaten Tuban ada 72 unit dan yang sudah terealisasi ada sebanyak 65 unit APMD. Adapun pengadaan mesin APMD sendiri bertujuan untuk menjadikan desa berbasis digital dalam melayani masyarakat.