Dugaan Korupsi PBB P2 Desa Tanjungsari Jember Naik ke Penyidikan
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember sedang mendalami dugaan korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), di Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember. Hingga saat ini perkara tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi mengatakan, dugaan pajak yang diduga dikorupsi tersebut terhitung sejak tahun 2022-2023. Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jember mendapatkan informasi pendapatan PBB di desa tersebut tidak disetor ke kas daerah.
Setelah diselidiki, ternyata masyarakat di desa tersebut patuh dalam membayar PBB. PBB yang dibayarkan warga dikumpulkan kepada beberapa orang.
Namun, Effendi belum bisa menyebutkan beberapa orang yang bertugas mengumpulkan dana PBB dari warga tersebut. Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
“Mohon maaf beberapa orang yang bertugas mengumpulkan setoran PBB dari warga tidak bisa saya sebut di sini, karena statusnya belum tersangka. Saya khawatir mereka melakukan tindakan seperti melarikan diri,” katanya, Selasa, 31 Desember 2024.
Kejaksaan Negeri Jember belum bisa melakukan penetapan tersangka karena kerugian negara dalam kasus tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam upaya memperoleh data kerugian negara, jaksa memang harus memeriksa seluruh wajib pajak yang berada di Desa Tanjungsari. Karena jumlahnya cukup banyak, jaksa turun langsung ke desa tersebut dalam melakukan pemeriksaan. Semua saksi perlu diperiksa untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan.
“Tidak mungkin semua saksi yang ada kami panggil dan diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, tempatnya tidak muat. Jadi kami melakukan pemeriksaan turun ke lapangan. Kami berkoordinasi dengan kepala desa untuk meminjam tempat,” tambahnya.
Lebih jauh Effendi mengatakan, dugaan korupsi PBB di Desa Tanjungsari hanya salah satu kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Jember dalam periode tahun 2024.
Effendi merinci, kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses penyidikan selain PBB Desa Tanjungsari ada kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat/ KUPRA tahun 2022-2023 pada BRI Unit Patrang Kantor Cabang Jember. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara.
Selain itu juga ada dugaan penyimpangan yang terjadi di BRI Unit Umbulsari Kantor Cabang Jember. Kasus tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan saksi.
Sedangkan kasus yang sudah inkrah, di antaranya dugaan korupsi pemberian kredit Ketahanan Pangan dan Energi pada 32 kelompok tani. Dalam kasus ini ada dua terpidana, yakni Nanik Chomsah (vonis tujuh tahun enam bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp 9.259.488.192.
Terpidana kedua bernama Pantja Prastawan Heru. Dia divonis lima tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp 1.593.710.000.
Terpidana ketiga bernama Rika Surtika. Dia divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp130 juta. Selain itu, ada kasus terkait cukai rokok ilegal. Ada empat terpidana yang sudah inkrah dan dua terdakwa masih dalam tahap persidangan.
“Terkait tindak pidana khusus terkait cukai, mayoritas berkaitan dengan rokok ilegal. Dalam kurun waktu satu tahun ada enam orang diproses hukum, empat in krah, dan dua masih proses persidangan,” pungkasnya.
Advertisement