Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, Kejari Kantongi Sejumlah Temuan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023. Selama 2 tahun terakhir ini KONI mendapatkan dana hibah sebesar Rp10 miliar.
Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang diserahkan ke KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar). Salah satunya untuk kegiatan Porprov Jatim 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023, yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
"Dugaannya terkait penggunaan dana hibah tahun 2022-2023, tidak sesuai dengan peruntukan," kata Rizky kepada wartawan, Selasa 3 September 2024.
Rizky menjelaskan, Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dalam dua tahun anggaran 2022-2023. Tahun 2022, KONI diketahui mendapat anggaran Rp5 miliar dan pada 2023 juga sebesar Rp5 miliar.
"Untuk kegiatan KONI (2022), kalau yang tahun 2023 itu untuk Porprov (Jatim) salah satunya untuk pembinaan atlet juga," jelasnya.
Kejari Kabupaten Mojokerto pun selanjutnya mulai bertahap menggelar pemeriksaan sejak beberapa bulan. Pihaknya juga meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini ke tahap penyelidikan sekitar bulan Juli 2024 lalu.
Rizky menegaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi. Diantaranya, Kabid dan Sekdis serta bendahara pengeluaran Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.
Selain itu pihaknya juga sudah meminta keterangan dari bendahara KONI. Hanya saja hingga saat ini lembaga Adhyaksa belum melakukan pemeriksaan terhadap ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto.
"Masih beberapa keterangan yang didapat, belum ada kesimpulan. Ada beberapa (temuan) tapi masih awal belum diperiksa semua," ujar Rizky.
Disinggung soal dugaan atas pemotongan bonus dan insentif atlet, Rizky mengaku belum melakukan pemeriksaan sejauh itu.
"Itu masuk dalam pertanggungjawaban KONI juga (bonus dan insentif atlet), tapi kita belum sampai ke atletnya juga," tandas Rizky.
Terpisah ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto saat dihubungi tidak banyak komentar. Namun ia tak menampik terkait serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto.
"Maaf mas belum bisa kasih banyak penjelasan ya, tunggu dulu perkembangannya," jawabnya singkat saat dihubungi melalui chat Whatsapp.