Dugaan Korupsi Benih Pisang, Kejari Geledah Disperta Lumajang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menggeledah kantor Dinas Pertanian (Disperta) Lumajang, Rabu, 12 Oktober 2022. Penggeledahan ini dalam upaya paksa menyidik dugaan korupsi dana pengadaan bibit pisang.
Sejumlah jaksa mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi atas penggunaan dana Rp1,4 miliar untuk pengadaan bibit pisang yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp800 juta.
Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan tim jaksa menyita dokumen dan data yang kemudian dimasukkan ke dalam dua boks.
Namun, Yudhi belum mengungkap detail barang yang disita dari dalam kantor Disperta dengan alasan sebagai materi penyidikan.
"Kami dari tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pertanian untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang kami butuhkan sebelum kami tetapkan tersangkanya," katanya.
Menurut Yudhi, hasil penggeledahan menjadi bahan mengembangkan penyidikan untuk menentukan orang-orang yang terlibat dalam korupsi dana bibit pisang.
"Kami mendalami dengan barang-barang hasil penggeledahan ini akan ditemukan apakah calon tersangka bertambah?," ulasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang ini disebut-sebut ada empat orang calon tersangka dengan berbagai latar belakang. Yakni, mulai dari pejabat internal Disperta hingga pihak swasta yang berlaku sebagai rekanan pengadaan bibit pisang.
Kasus ini bermula dari gelontoran dana APBN tahun 2020 senilai Rp1,4 miliar kepada Disperta Lumajang agar dapat membantu pembelian bibit pisang bagi petani.
Usut punya usut, kejaksaan menemukan indikasi Disperta berbuat culas dalam menyusun metode pengadaan hingga berujung praktek curang lewat rekanan. Kuat indikasi terjadi mark up atau menggelembungkan harga pembelian bibit pisang.
"Harga pasaran bibit pisang Mas Kirana antara Rp2-3 ribu. Tapi, di mark up sampai Rp6 ribu per bibit," kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik DWP Prasetio.