Dugaan Korupsi APMD Tuban Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memeriksa 50 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021.
Dari pemeriksaan puluhan orang, Kejari Tuban telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa 25 Juli 2023 lalu.
Namun, tim penyidik Kejaksaan Tuban belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini tim penyidik dari kejaksaan masih terus melakukan pendalaman.
"Nanti ada sesinya, setelah pemeriksaan kita tingkatkan ke penyidikan tentunya seperti apa, baru kita lakukan penetapan tersangka," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya usai pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Senin 7 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Armen menjelaskan, setelah nanti dari hasil penyidikan itu ditemukan dua alat bukti dan sudah ditetapkan adanya tersangka, maka dengan secepatnya akan disampaikan ke teman-teman.
"Nanti saya akan sampaikan dan akan mengundang teman-teman," imbuh Armen.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 di Kabupaten Tuban telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Tuban.
Status dugaan tindak pidana korupsi itu ditingkatkan ke penyidikan setelah tim penyelidik Kejari Tuban menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021.
Temuan itu, harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD itu tidak sesuai harga riil yang ada di pasaran. Sehingga ada indikasi kemahalan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selama penyelidikan berlangsung, tim lidik dari Kejari Tuban telah memeriksa puluhan orang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban.
Adapun untuk jumlah total rencana pengadaan mesin APMD di Kabupaten Tuban ada 72 unit dan yang sudah terealisasi ada sebanyak 65 unit APMD. Adapun pengadaan APMD sendiri bertujuan untuk menjadikan desa berbasis digital dalam melayani masyarakat.
Advertisement