Dugaan Kiai Cabul di Jember, Orang Tua Keberatan Santri Diperiksa
Pengusutan kasus dugaan cabul yang melibatkan kiai atau pengasuh Ponpes Syariah di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember sebagai terlapor terus bergulir. Perkembangan terakhir, masih ada sebagian orang tua santri yang merasa keberatan soal pemeriksaan seluruh santri putri di ponpes tersebut.
Anggota tim kuasa hukum FH selaku pengasuh ponpes syariah, Andi C Putra mengatakan, sebanyak 14 santri pasca penggeledahan dan olah TKP di Ponpes Syariah, sempat diperiksa. Awalnya mereka hendak diperiksa di Polsek terdekat dengan lokasi, yakni Polsek Jenggawah.
Namun, tim dari Polres jember pada akhirnya membawa 14 santri tersebut ke Polres Jember. Tak berselang lama kemudian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember mengajukan visum terhadap 14 santri tersebut ditambah satu santri putri yang sempat dipulangkan.
15 santri tersebut juga sempat menjalani pemeriksaan. Saat itu mereka ditemani langsung oleh FH, selaku pengasuh yang kini berstatus terlapor. Pemeriksaan itu, berlangsung hingga larut malam.
Atas upaya pemeriksaan terhadap seluruh santri itu, tim kuasa hukum FH merasa keberatan. Hal itu menyusul keberatan yang disampaikan sebagian besar orang tua santri.
Selain itu, tim kuasa hukum FH juga memikirkan bahwa santri yang hendak diperiksa berada di sebuah lembaga pendidikan pondok pesantren. Mereka dititipkan oleh orang tua mereka kepada kiai FH.
“Tanggung jawab para santri masih ada pada kami. Kami merasa keberatan jika PPA langsung main gebyah-uyah, semua santri putri diperiksa,” kata Andi.
Setelah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Jember atas keberatan yang disampaikan orang tua santri, akhirnya tidak semua santri diajukan visum. Dari 15 santri putri yang diajukan visum di RSUD Soebandi, hanya empat yang akhirnya divisum.
Sementara 11 santri lainnya tidak menjalani visum, karena memang orang tua mereka merasa keberatan. Tim kuas hukum tidak mempersoalkan jika proses visum itu dilakukan kepada para santri yang memberikan pengakuan telah dicabuli oleh kiai.
“Orang tua santri belum mengetahui alasan mengapa seluruh santri putri harus divisum. PPA tidak bisa menggunakan alasan dicabuli kiai, karena belum terbukti. Jika mengatakan ada laporan pencabulan dari istri kiai, malah menggiring seakan-akan anak mereka sudah dicabuli,” jelas Andi.
Dipastikan hadir dalam pemeriksaan hari ini
Kendati menyampaikan beberapa keberatan, tim kuasa hukum FH menyatakan akan mendukung proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Jember. Sebab pada intinya, tim kuasa hukum hanya meminta polisi menyelesaikan proses komunikasi dengan para orang tua santri, khususnya yang masih merasa keberatan.
Tim kuasa hukum FH memastikan, kliennya menghadiri proses pemeriksaan hari ini, Selasa, 10 Januari 2023. Surat keterangan dokter atas FH berakhir pada hari Senin, 09 Januari 2023.
“Saat itu kami meminta penundaan pemeriksaan karena pak kiai kelelahan menemani santrinya hingga dini hari pada tanggal 7 Januari 2023 lalu. Hari ini dipastikan hadir untuk diperiksa. Untuk jamnya belum diketahui, nanti saya informasikan lebih lanjut jika sudah ada kepastian,” pungkas Andi.
Advertisement