Dugaan Kepengurusan Perkara di MA, KPK Sita Uang Asing dan Barang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung di Jakarta dan Semarang pada Rabu malam, 21 September 2022. Tim penindakan juga mengamankan sejumlah mata uang asing saat proses penangkapan tersebut.
Sedangkan jumlah uang yang disita hingga kini belum diketahui. Tim KPK juga masih belum memberikan keterangan, siapa-siapa yang ditangkap atas kasus ini. ”Turut diamankan sejumlah barang dan mata uang asing.” Ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis 22 September 2022.
Hingga kini mereka yang terkena OTT sudah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Operasi senyap penyidik KPK ini, terkait kepengurusan di Mahkamah Agung. Yaitu berupa janji dan hadiah dari yang tengah berperkara di MA. Meski sudah ada yang ditangkap, namun penyidik anti-rasuah ini belum memberikan keterangan identitas dimaksud. “Masih dimintai keterangan dan klarifikasi,” imbuh Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyatakan, masih menunggu 1x24 jam untuk mempertegas status hukum mereka yang terjerat OTT, sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum bisa memberi keterangan. Dia justru meminta untuk penjelasan KPK, usai dilaksanakan OTT. ”Kami menunggu pernyataan KPK,” ujar pria yang berkarier sebagai hakim di sejumlah kantor pengadilan di pelbagai tempat di tanah air ini.