Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Belasan Siswa jadi Korban
Polda Jawa Timur akan menggelar perkara kasus dugaan kejahatan seksual, yang dilakukan oleh J.E. pemilik SMA SPI di Kota Batu. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya segera melakukan konstruksi perkara, yang dilanjutkan dengan gelar perkara kasus tersebut.
"Kalau itu sudah, maka kami akan lakukan pemeriksaan, termasuk pula pengambilan keterangan pada korban-korban yang kemarin melapor. Tentunya para korban harus didampingi Komnas PA yang kemarin melaporkan ke SPKT Polda Jatim," kata Gatot, Senin 31 Mei 2021.
Ia mengatakan, gelar perkara dan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya oleh Polda Jatim pada minggu ini. Saat ini, mereka masih melakukan koordinasi secara mendalam dengan Komnas PA yang kemarin mendapingi pelaporan kasus kejahatan seksual, di SMA SPI Batu.
Gatot melanjutkan, sejauh ini pihak Polda Jatim masih menerima laporan dari tiga korban, yang kemarin didampingi oleh Komnas PA. Namun, Polda hanya menerima satu laporan saja. "Iya cuma satu, karena objek materinya sama," katanya.
Meski begitu, Polda Jatim menggali lebih dalam informasi terkait korban lain selain tiga orang yang melapor ke Polda bersama Komnas PA. Sebab, menurut keterangan ketika pelaporan, ada belasan siswa-siswi yang menjadi korban kejahatan seksual pemilik SMA SPI Kota Batu.
"Informasi yang kami terima masih ada beberapa lagi korbannya. Yang jelas minggu ini akan dilakukan pemeriksaan tapi berkoordinasi dulu dengan Komnas PA. Dari hasil gelar perkara seperti apa, itu yang. menentukan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (PA) melaporkan pemilik SMA SPI Batu, berinisial JEP ke Polda Jatim, Sabtu 29 Mei 2021. JEP dilaporkan karena diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak didiknya. Selain itu, JE sebagai pemilik dan pengelola diduga melakukan kekerasan fisik, verbal, dan kejahatan ekonomi kepada para siswa-siswi.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, ia melaporkan JE dengan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
Eksploitasi yang dimaksud Arist adalah, para siswa di SMA SPI diberi embel-embel dan dibungkus dengan sekolah, tapi ternyata diperkerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak. Tapi ternyata para siswa-siswi itu tak mendapatkan upah dengan layak.
3 pasal berlapis yang dilaporkan Arist yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Hingga bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80.
"Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang, pelaku bisa dikebiri. Ini adalah kriminal yang serius persoalannya. Extraordinary crime. Bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," kata Arist.