Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Kuasa Hukum Founder SPI
Founder Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), berinisial JEP diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak didiknya yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Kini, kasus dugaan kekerasan seksual masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur (Jatim).
Kuasa Hukum JEP, Recky Bernardus Surupandy mengatakan, tuduhan kliennya melakukan kekerasan seksual terhadap mantan muridnya harus dibuktikan secara hukum.
"Adanya laporan tersebut (kekerasan seksual), kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada awak media saat ditemui di SMA SPI, pada Kamis 10 Juni 2021.
Recky mengatakan, SMA SPI, Kota Batu, Jawa Timur yang berdiri pada 2007, merupakan institusi pendidikan yang sah secara hukum. Segala kegiatan pendidikan langsung diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
"Maka jika ada dugaan tindakan melanggar hukum di SPI maka akan ditindaklanjuti dinas terkait. Sistem pengawasan internal di SPI dilakukan dengan sangat ketat. Sehingga dipastikan semua siswa-siswi semuanya terpantau," katanya.
Selain itu, ujar Recky, segala kegiatan siswa dan siswi di SMA SPI juga selalu dipantau oleh guru pendamping dan penjaga asrama ketika para peserta didik sudah selesai menjalani program belajar-mengajar.
"Sehingga semua kegiatan siswa dan siswi di SPI ini terpantau dengan baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak mendatangi SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pemilik institusi pendidikan di Batu, Jawa Timur, itu pada Sabtu 29 Mei 2021.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelecehan dan kejahatan seksual yang terjadi di SMA SPI itu sudah terjadi sejak lama. Laporan yang ia terima, ada alumni sejak tahun 2009, 2010, hingga 2012 yang juga menjadi korban pelecehan dan kejahatan seksual tersebut.