Dugaan Kekerasan Anak, Walikota Eri: Petugas Linmas Sudah Dipecat
Petugas Lingkungan Masyarakat (Linmas) yang diduga melakukan kekerasan pada salah satu anak di shelter milik pemerintah kota (Pemkot), telah dipecat sejak Kamis, 2 Maret 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi ditemui di Balai Kota Surabaya. "Itu oknum, jadi kami berikan sangsi yang berat. Kebetulan Linmas tersebut bukan dari pegawai negeri," kata Eri, Jumat, 3 Maret 2023.
Meski demikian, Eri memastikan proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas. "Hukum kami minta tetap berjalan, supaya menjadi contoh bagi lainnya. Kami menegakkan kebangsaan tapi dicoreng oleh beberapa pihak," jelasnya.
Sejauh ini, ungkap Eri hanya ada satu petugas Linmas yang terlibat dalam dugaan kekerasan tersebut.
Adanya dugaan kekerasan yang dilakukan pada setiap penghuni baru di shelter juga ditampik oleh Eri Cahyadi. Menurutnya, dengan mencuatnya satu kasus itu, tidak bisa dipukul rata semuanya.
"Jadi kami lakukan penelurusan, tidak ada seperti itu. Tapi yang nampak hanya satu orang ini, tidak bisa melihat satu titik lalu berbicara dugaan lainnya," kata Eri.
"Ayok kita ini belajar menciptakan suasana yang nyaman di Kota Surabaya. Apapun entah pungli entah kekerasan, ayo laporkan tapi harus ada bukti jangan ada fitnah. Kalau ada bukti pasti disangsi berat," tambahnya.
SOP Penitipan Anak di Shelter
Walikota Eri mengatakan, anak-anak yang dititipkan ke shelter ada penjaganya, salah satunya Linmas. Disini, Linmas bertugas untuk memastikan anak-anak yang berada didalam kondisi baik dan tidak keluar dari shelter. "Kalau ada tindakan tidak benar berarti tidak menjalankan SOP-nya. TapiĀ tidak semuanya linmas seperti itu, tidak bisa disama ratakan," tandas Eri.
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melaporkan terjadinya praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di rumah aman yang dikelola oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot).
Laporan ke Polrestabes Surabaya tersebut dibuat pada 1 Maret 2023, lalu dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban, yang berusia 17 tahun, ditangkap oleh Polsek Karangpilang, pada Jumat, 24 Februari 2023, lalu.
"Korban kekerasan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian," kata Alif, kepada media, Kamis, 2 Maret 2023.
Advertisement