Dugaan Korupsi, Kejari Tanjung Perak Amankan Mantan Direktur Pembinaan dan Kacab PD Pasar Surya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menangkap bekas Direktur Pembinaan Pedagang dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya atas dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir.
Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, kasus tersebut ditangani sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Iswara menjelaskan, jaksa saat itu mengetahui PD Pasar Surya sedang melakukan kegiatan perpasaran. Salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak pengelola parkir yang dibawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tahun 2020 silam.
Pada tahun 2020 hingga 2023, Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya M. Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur telah melakukan perpanjangan perparkiran, yang setelah ditelisik ternyata tidak sesuai dengan prosedur.
"Setelah ditelusuri, perpanjangan perparkiran tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin 9 Desember 2024.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo menjelaskan, Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir itu, tidak melakukan evaluasi.
Selain itu, Masrur juga tidak menjalankan kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Lalu, M Taufiqurrahman juga senantiasa memberikan persetujuan perpanjangaan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.
"Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula, proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir," tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa PD Pasar Surya Surabaya telah menunggak selama bertahun-tahun sejak tahun 2020 hingga 2023. Hal itu membuat PD Pasar Surya Surabaya merugi.
"Terdapat juga perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke kantor pusat berdasarkan data di kantor pusat. Data di kantor cabang selatan dan juga data dari pihak pengelola parkir serta terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur kepada kantor pusat," ungkapnya.
Serangkaian proses pemeriksaan pun telah dijalani oleh jaksa. Bahkan, tim kejaksaan sampai melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli.
"Kami berpendapat terhadap M Taufiqurrahman serta Masrur selaku telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tegasnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Ananto menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka. Akibat perbuatan keduanya menyebabkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Surabaya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 725.443.762,00 atau sekitar Rp725 juta," tambahnya.
Akibat perbuatan keduanya, M. Taufiqurrohman dan Masrur disangkakan telah melanggar pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.