Dugaan Jual Beli Pulau Malamber, Uang Muka Rp200 Juta Hangus
Kabar penjualan Pulau Malamber, Mamuju, Sulawesi Barat, seharga Rp2 miliar kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, menjadi perbincangan hangat masyarakat Sulawesi Barat.
Sang bupati telah memberikan bantahan soal jual beli pulau yang mencatut nama baiknya. Senada dengan sang bupati, Rajab, salah satu pemilik lahan di gugusan Kepulauan Balabalakang itu juga membantah melakukan penjualan pulau.
Rajab menjelaskan, dia hanya menjual bidang tanah warisan dari nenek moyangnya seluas enam hektar di Pulau Malamber kepada Bupati PPU.
"Ada perjanjian, yakni pembayaran diawal sebesar Rp200 juta dari harga Rp 2 miliar," katanya.
Rajab mengaku telah menerima uang Rp200 juta dari Abdul Gafur Mas'ud pada Februari 2020. Apabila hingga April 2020 tidak dilunasi maka uang muka itu dianggap hangus. "Sampai sekarang juga belum dilunasi," jelas Rajab.
Dia menjelaskan bahwa perjualan sebidang tanah itu sudah sesuai prosedur. Dia memilik surat kepemilikan tanah, bahkan sudah diperiksa oleh Camat sebelum melakukan penjualan.
"Saya juga sesalkan Camat mengatakan tidak tahu menahu soal penjualan. Padahal sebelum dilakukan penjualan dia (Camat) memeriksa berkas-berkas kepemilikan tanah," ujarnya.
Rajab bahkan mengaku telah melaksanakan kewajiban membayar pajak setiap tahun kepada pemerintah atas kepemilikan tanah tersebut.
Rajab memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa sporarik dan bukti pembayaran pajak setiap tahunnya sebesar Rp 300.000.
Hingga sekarang dokumen kepemilikan tanah di Pulau Malamber masih dia kuasai dan belum diserahkan kepada pembeli.
"Uang yang kami terima di awal Rp200 juta ini saya bagikan ke saudara dan keluarga, agar sama-sama menikmati hasil perjualan tanah kebun warisan orangtua kami di Pulau Malamber," pungkas Rajab.