Dugaan Intimidasi oleh Polisi, Polda Jatim Tegaskan Netralitas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, aparat kepolisian bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Penegasan ini merespons adanya dugaan intimidasi aparat kepolisian terhadap kepala desa di Jawa Timur untuk memilih pasangan capres-cawapres 02.
Dirmanto menyatakan, prinsip tegas mengenai netralitas Polri sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sudah tertuang dalam Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002, yang menetapkan beberapa prinsip yang tegas terkait keterlibatan anggota Polri dalam kehidupan politik. Berdasarkan Pasal 28, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Sabtu 10 Februari 2024.
Alumnus Akademi Kepolisian 1990 ini juga membeberkan, aturan yang ditetapkan ini berlaku bagi setiap anggota Polri, termasuk yang berada di bawah naungan Polda Jatim.
"Sikap netralitas ini sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang harus bebas dari intervensi politik," tegasnya.
Dirinya juga menerangkan, tanggung jawab besar menjaga netralitas dipegang oleh segenap anggota Polri dan hal itu harus dipertahankan sebaik-baiknya.
"Anggota Polri, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, memiliki tanggung jawab besar untuk mempertahankan netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugasnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, intimidasi diduga diterima oleh Rizki Rendiyana, seorang Kepala Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dan dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Rizki ditekan untuk mengerahkan sebagian warganya untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia juga mengaku diancam akan dicopot dari jabatannya jika tidak menuruti permintaan tersebut.
Advertisement