Ketua Timdu PPTPKH & Kades di Blitar Ditekan untuk Pilih Capres 2
Beredar kabar mengenai dugaan intimidasi terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Blitar, Jawa Timur. Ketua Timdu PPTPKH Jatim, Wahyu Wardana, dikabarkan ditekan oleh Kapolda Jatim untuk memilih capres-cawapres nomor urut 02.
Dugaan intimidasi ini bermula ketika Kapolda Jatim meminta data penerima manfaat PPTPKH se-Jawa Timur kepada Wahyu Wardana. Namun, Wahyu Wardana menolak memberikan data tersebut. Akibatnya, Wahyu Wardana diancam akan dipanggil dan diperiksa.
Selain itu, di bawah tekanan Kapolda Jatim, beberapa kepala desa (kades) di Blitar juga dikabarkan ditekan untuk memilih capres-cawapres 02.
Kabar intimidasi ini tentu saja meresahkan masyarakat, terutama para penerima manfaat PPTPKH yang jumlahnya mencapai ratusan ribu kepala keluarga (KK).
Menanggapi kabar ini, Wahyu Wardana membenarkan bahwa dirinya ditekan oleh Kapolda Jatim. Ia mengaku diancam akan dipanggil dan diperiksa jika tidak memberikan data penerima manfaat PPTPKH.
"Iya benar, saya ditekan oleh Kapolda Jatim. Saya diminta untuk memberikan data penerima manfaat PPTPKH se-Jawa Timur. Tapi saya menolak karena data tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik," kata Wahyu Wardana, Sabtu, 10 Februari 2024.
Sementara itu, Rizki Rendiyana, Kades Ngadirenggo, juga membenarkan bahwa dirinya ditekan oleh oknum polisi untuk memilih capres-cawapres 02. Ia mengaku diancam akan dicopot dari jabatannya jika tidak menuruti permintaan tersebut.
"Iya benar, saya ditekan oleh oknum polisi. Saya diminta untuk memastikan separuh warga desa saya memilih 02. Jika tidak, saya akan dicopot dari jabatan kades," kata Rizki Rendiyana.
Dugaan intimidasi Pilpres di Blitar ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui adanya intimidasi serupa.
Masyarakat dapat melapor ke Bawaslu, Panwascam, atau pihak kepolisian setempat. Bawaslu dan Panwascam bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran Pilpres, termasuk intimidasi.
Masyarakat juga dapat melapor ke lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pemantauan Pilpres, seperti Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Demokrasi (JPPR), dan KontraS. Lembaga-lembaga ini dapat membantu masyarakat dalam melakukan advokasi dan pendampingan hukum jika mengalami intimidasi Pilpres.