Dugaan Gratifikasi, Empat ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK
Empat ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Empat orang itu adalah mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini; Direktur RSUD Sidoarjo, dr Atok Irawan; mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan (PUBMSDA), Yudi Tetra; dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.
Mereka diperiksa di salah satu ruangan di lantai tiga Mapolresta Sidoarjo. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 09:00 hingga pukul 18:00 WIB.
Menurut informasi yang beredar, mereka diperiksa terkait gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Hingga menjelang Maghrib, pemeriksaan belum selesai. Zaini yang pertama kali keluar tidak banyak memberikan informasi. "Pemeriksaan belum selesai," ucapnya, Kamis 17 Maret 2022.
Sementara itu, saat ditanya terkait kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Zaini memilih bungkam.
"Izin saya salat dulu,", cetus laki-laki yang kini menjabat sebagai Asisten 3 Bagian Administrasi Umum itu sambil meninggalkan gedung Mapolresta Sidoarjo.
Advertisement