Dugaan Cabul Pengasuh Ponpes di Jember, Polisi Libatkan Psikolog
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember terus melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana cabul, yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren berinisial FH. Dalam menangani kasus tersebut, polisi juga melibatkan psikolog RSD Soebandi Jember.
Tim kuasa hukum para santri Pondok Pesantren Syariah, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember Alananto mengatakan, pasca olah TKP pada hari Jumat, 06 Januari 2023, polisi sudah membawa 14 orang santri putri ke Polres Jember. Para santri saat itu didampingi langsung oleh pengasuh berinisial FH.
Bahkan, ada beberapa santri yang langsung diajukan visum ke RSD Soebandi Jember. Namun, belakangan diketahui ternyata dokter mengajukan visum untuk yang kedua kalinya terhadap saksi yang sama.
Sehingga ada empat orang santri yang dibawa ke RSD Soebandi, Selasa, 10 Januari 2023. Tiga santri bawah umur di antaranya akan dilakukan visum ulang di RSD Soebandi.
“Informasi yang kami terima dari PPA Polres jember, ada keterangan dokter yang menyampaikan bahwa pemeriksaan sebelumnya ada kekurangan. Sehingga perlu dilakukan visum ulang,” kata Alan.
Atas pengajuan visum itu langsung dikoordinasikan dengan para orang tua santri yang masih bawah umur. Setelah mengetahui rencana itu, para orang tua menyatakan keberatan atas rencana visum ulang tersebut.
Orang tua santri bawah umur merasa keberatan, karena pada visum pertama merasa kesakitan. Belum lagi pertimbangan kejiwaan para santri bawah umur itu.
Karena terjadi penolakan dari orang tua, tidak ada pilihan lain polisi hanya mengajukan visum terhadap satu saksi yang sudah dewasa. Saksi tersebut belum baru pertama kali divisum.
“Keberatan dari orang tua santri sempat menimbulkan gesekan dengan penyidik dan penasihat hukum. Karena memang proses visum itu dirasakan sakit oleh para santri. Mereka trauma,” lanjut Alan.
Selain menyampaikan rasa keberatan dari orang tua santri, tim kuasa hukum juga mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap para santri. Sebab, para santri sejak awal sudah merasa kelelahan. Ditambah status mereka hanya sekadar saksi bukan tersangka.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari membenarkan ada orang tua yang merasa keberatan diambul tindakan visum lanjutan. Polisi memahami perasaan para orang tua tersebut.
Sesuai prosedur, visum terhadap saksi yang masih bawah umur memang perlu persetujuan orang tua. Karena itu, pihaknya hanya mengajukan visum terhadap saksi yang sudah dewasa.
“Ada beberapa santri bawah umur harus mendapat persetujuan orang tua. Jika memang keberatan, kita hanya memberangkatkan yang sudah dewasa untuk divisum,” kata Vita.
Tak semua saksi dilakukan visum obgyn. Ada beberapa yang hanya menjalani visum psikiatri. Untuk kepentingan tersebut, PPA Polres Jember sudah bekerja sama dengan Psikolog RSD Soebandi Jember.
Sementara Ahli Psikiater RSD Soebandi Jember, dr. Justina Evi Tiyaswati mengatakan sudah dihubungi oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap beberapa orang santri putri.
Menurut Evi, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan para santri pasca peristiwa dugaan tindak pidana asusila. Melalui pemeriksaan tersebut nantinya akan diketahui kondisi santri yang mengalami trauma dan tidak.