Dugaan Aniaya Dipo Latief Versi Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2020. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018. Awalnya, Nikita Mirzani mengikuti mobil Dipo Latief. Kala itu Dipo Latief semobil dengan Ferdiansyah alias Kuproy.
"Terdakwa dalam kondisi marah menghampiri saudara Kuproy untuk menanyakan isi di dalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain nggak angkat telpon gue dan pesan nggak dibaca'," ungkap JPU Sigit Hendradi.
Jaksa menyebut Nikita Mirzani langsung mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil Dipo Latief. Namun, anak mantan menteri sekaligus pengusaha Abdul Latief itu mencoba melerainya dan asbak tersebut malah menyasar pelipis Dipo Latief.
Namun, Nikita Mirzani keberatan atas dakwaan tersebut. Di akan mengajukan eksepsi minggu depan. "Tunggu tanggal 2 Maret, ada eksepsi anda bisa dengar semua, seperti apa kasus ini. Niki juga akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, usai sidang.
Fahmi Bachmid mengatakan, ada hal yang mengganjal sehingga pihaknya akan segera membongkarnya di agenda sidang selanjutnya. "Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," ujar Fahmi.
"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi nggak apa-apa. maksudnya ya seru juga," timpal Nikita Mirzani.
Menurut ibu tiga anak itu, kronologi kejadian bukan seperti itu. "Iya nggak apa-apa (soal dakwaan). Itu kan cerita versinya dia, Niki juga punya versi sendiri. Jadi Niki senang juga sih 'oh dakwaannya itu'. Ternyata ada sesuatu yang nggak pernah gue lakuin, disebutin," bebernya.
Advertisement