Dugaan Akta Palsu, Polda Jatim Sita Gedung Grha Wismilak
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menyita tanah dan bangunan Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, Senin 14 Agustus 2023.
Pantauan Ngopibareng.id, polisi mulai memasang garis polisi, banner dan plang pemberitahuan penyitaan sekitar pukul 16.30 WIB. Tak hanya itu, gedung tersebut juga dijaga oleh aparat bersenjata laras panjang.
Karyawan yang sebelumnya berkantor kemudian keluar dari gedung. Mereka hanya bisa melihat proses penyitaan berlangsung. Sayang tak ada satupun dari para pekerja yang bisa dikonfirmasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Kantor Polisi Istimewa menjadi Gedung Wismilak," kata Dirmanto.
Dari proses itu, mantan Kabid Humas Kalimantan Selatan itu mengatakan, penyidik Subdit II Tipikor Ditrskrimsus Polda Jatim melakukan pendalaman terhadap tiga objek perusahaan. Yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Gelora Jaya dan PT Bumi Inti Makmur.
Saat disinggung terkait keterlibatan pejabat dan proses perpindahan tangan pengelolaan, Dirmanto masih belum bisa menjawab. "Keterlibatan pejabat pemerintah masih didalami semuanya. Siapa terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat masih didalami," pungkasnya.
Advertisement