Salah Satu Bacarek Unair Tuding Ada Kecurangan dalam Pendaftaran
Tiga peserta dari 12 bakal calon rektor Universitas Airlangga (Unair) untuk periode 2020-2025 dinyakan tidak lolos lantaran berkas-berkas administrasinya tidak lengkap. Salah satu peserta tersebut ialah Prof. Dra. Rachma Ida M.com. PhD., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh mengatakan, keberatan atas keputusan tersebut. Menurutnya, kliennya sudah memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak panitia.
Keberatan ini dilatarbelakangi atas dugaan kecurangan saat proses verifikasi tersebut, karena saat proses penyerahan berkas dan borang atau portofolio, pihak panitia tidak memberikan informasi terkait batasan waktu penyerahan.
"Penyerahan berkas tanggal 30 Januari 2020. Klien kami (Prof Rachma Ida) datang pukul 15.10. Pada saat itu klien kami diberikan borang untuk diisi dan menyerahkan semua berkasnya ke panitia sesuai giliran," ungkap Sholeh.
Namun, lanjut Sholeh, di berita acaranya tertulis berkas tersebut diserahterimakan pada tanggal 30 Januari 2020 pukul 16.17 WIB.
"Padahal persyaratan yang diberikan klien kami juga lengkap, bahkan Prof Rachma juga diminta untuk melakukan serangkaian tes kesehatan. Tapi saat penjaringan kok dinyatakan tidak lolos tanpa alasan yang jelas dari panitia. Kalau masalah waktu, harusnya pihak panitia juga memberi tahu," jelas Sholeh saat menggelar konfrensi pers pada Selasa, 25 Februari 2020 kemarin.
Dari apa yang dipaparkan, pihaknya melayangkan lima gugatan kepada panitia seleksi calon rektor Unair. Salah satunya yakni mencabut Surat Panitia Seleksi Calon Rektor Universitas Airlangga Nomor: 43/UN3.PSCR/HM/2020 tentang Hasil Penjaringan Calon Rektor Universitas Airlangga 2020-2025 tertanggal 11 Februari 2020.
Terpisah, Prof. Dr. Suryanto, M.Si, psikolog, ketua panitia seleksi calon rektor Unair tak berkomentar banyak.
"Yang jelas. Panitia sudah menjalankan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pemilihan calon rektor," ujar Suryanto.
Ungkap Suryanto, bila yang dipermasalahkan adalah sosialisasi soal keterlambatan waktu, pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi di kantor pusat Kampus A, Kampus B, dan Kampus C.
Tambahnya, adapun alasan tidak lolosnya tiga peserta adalah ada dokumen yang tidak lengkap dan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Hingga berita ini dikonfirmasi langsung ke Prof. Rachma Ida yang bersangkutan telah menyerahkan semuanya pada kuasa hukum.
Advertisement