Duduk Perkara Kades di Mojokerto Dipenjara Gegara Bangun BUMDes
Mantan Kades Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto Trisno Hariyanto 37 tahun dijebloskan ke penjara lantaran bangun pusat oleh-oleh di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Pembangunan BUMDes pusat oleh-oleh tahun 2019 itu diletakkan di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. TKD itu sebelumnya adalah lahan persawahan. Dia diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto juga menemukan pembangunan kios yang dibangun dengan APBDes Sumbersono sebesar Rp800 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan belum tuntas. Sehingga ditemukan kelebihan pembayaran kepada kontraktor.
Mantan Kades Sumbersono periode 2013-2019 itu membangun gedung BUMDes pusat oleh-oleh sebanyak 20 kios di atas TKD. Trisno menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga asal Kabupaten Malang, yang diketahui bernama Noto Hariyanto. Saat diperiksa Inspektorat, ia tak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut.
Menurut Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya, pihak desa mentransfer langsung uang pembangunan kios itu ke kontraktor.
"Tidak ada laporan pertanggungjawaban sama sekali, hanya bukti-bukti kuitansi, saat itu desa langsung mentransfer ke kontraktor," kata Rizky.
Rizky menjelaskan, pembangunan gedung BUMDes itu menyerap anggaran sebesar Rp797.774.000. Nilai itu dari anggaran Rp800 juta yang dipotong pajak. "Pembangunannya juga ada selisihnya, itu juga sudah dihitung oleh Inspektorat. Nilainya ada, tapi nanti saja, karena kami belum periksa Inspektorat di tahap penyidikan," jelas Rizky.
Trisno dianggap merugikan negara karena telah membangun bangunan di atas lahan yang berstatus LP2B tanpa izin. Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan BUMDes Sumbersono itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.
Pembongkaran itulah yang dianggap merugikan negara. Sehingga ia diijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontraktor menghilang
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Mojokerto sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi pada tahap penyidikan. Mereka adalah para saksi dari perangkat pemerintah Desa Sumbersono dan Kecamatan Dlanggu. Kemudian bagian Hukum, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Hanya saja pihak ketiga atau kontraktor yang membangun BUMDes Sumbersono hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, kontraktor asal Kabupaten Malang itu tidak pernah hadir saat dilakukan penyelidikan.
"Itu dia (kontraktor) dari penyelidikan tidak pernah hadir. Kita juga pernah ke sana tidak pernah ada. Yang bersangkutan itu lama sudah tidak ada. Banyak juga yang mencari, termasuk pihak kepolisian dan kontraktor lain," kata Rizky saat dihubungi, Senin, 24 Oktober 2022.
Sementara ini, Kejari Mojokerto masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yaitu mantan Kades Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Trisno Hariyanto. Rizky belum bisa memastikan status kontraktor sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa menetapkan statusnya seperti apa (kontraktor)? Karena belum pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali. Iya memang kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya," tegas Rizky.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto Trisno Hariyanto, 37 tahun, dijebloskan ke penjara usai membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh senilai Rp797 juta di tempat yang salah.
Kades Sumbersono periode 2013-2019 itu diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Trisno langsung dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Advertisement