Duda di Situbondo Jual Motor Mantan Istri Diciduk Polisi
Seorang pria duda berinisial SN, 46 tahun ditangkap anggota Polsek Asembagus Situbondo. Warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Situbondo ini ditangkap lantaran menjual sepeda motor Honda Beat milik mantan istrinya berinisial SY, 35 tahun warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus Situbondo.
SN ditangkap anggota Polsek Asembagus di rumahnya di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Selasa 19 Maret 2024 sore sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan SN berdasarkan laporan korban SY yang merupakan mantan istri pelaku.
"Berdasarkan laporan korban, kita kumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi. Begitu cukup bukti, kita tangkap pelaku SN di rumahnya dan kita tahan di Mapolres Situbondo sebagai tahanan titipan Polsek Asembagus," kata Kapolsek Asembagus, Iptu Untoro Windu Priyadi, Selasa 19 Maret 2024.
Pelaku SN, lanjut perwira dua balok kuning di pundak itu, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan motor milik mantan istrinya. Karena, motor yang telah dijual tersangka merupakan pemberian orang tua korban.
"Motor yang jual tersangka bukan harta hasil gono-gini. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 372 dan 376 juncto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Advertisement