Dua WN Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Sebabnya
Dua Warga Negara (WN) Rusia, berinisial DA dan OM dideportasi setelah bebas dari tahanan terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, Sabtu 30 Oktober 2021. Mereka menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.
WN Rusia tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Jumat 29 Oktober 20210. Keduanya pun menjalani pemeriksaan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari.
"Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow Rusia dan Kharkiv-Ukraina," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Minggu 31 Oktober.
Jamaruli menjelaskan kasus yang menjerat kedua WNA itu bermula saat mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Maret 2021.
Saat berada di pos terpadu, mereka menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. Namun, petugas merasa ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut.
"Petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut," kata Jamaruli.
Lebih lanjut, Jamaruli menyatakan deportasi tersebut dilakukan karena kedua WNA itu dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.