Dua Warga Situbondo Bacok Tukang Bakso
Dua warga Situbondo, Jawa Timur, tiba-tiba membacok seorang tukang bakso keliling. Akibat pembacokan itu tukang bakso mengalami luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.
Dua pelaku pembacokan berinisial RD, 36 tahun, dan BD, 26 tahun. Keduanya warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. Saat ini, RD dan BD sudah ditahan di Mapolres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tukang bakso menjadi korban pembacokan bernama Zainur Rahman. Pria 32 tahun itu merupakan warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan Situbondo. Ia sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas.
"Selain meringkus dua pelaku RD dan BD, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti pisau panjang yang digunakan dua pelaku membacok tukang bakso," jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi Jumat, 1 Desember 2023 pagi.
Dari keterangan korban dan warga sekitar lokasi kejadian, menurut Kasatreskrim Momon, pembacokan berawal dua pelaku RD dan BD pulang dari arena lomba merpati. Dalam perjalanan keduanya berhenti dan duduk di pinggir jalan sembari minum miras.
"Setelah minum miras, dua pelaku lapar dan melihat tukang bakso keliling melintas. Dipanggil pertama tukang bakso tetap melaju dan baru berhenti setelah dua pelaku berteriak kencang. Itu membuat dua pelaku marah dan membacok tukang bakso dengan sajam," ujarnya.
Tak hanya membacok, lanjut Kasatreskrim Momon, dua pelaku juga memukuli korban dan merusak rombong bakso milik korban. Setelah puas menganiaya korban, dua pelaku langsung pergi.
"Warga sekitar yang kebetulan melintas di lokasi kejadian menolong dan membawa korban ke puskesmas terdekat. Setelah kejadian, korban melaporkan dua pelaku ke polisi," imbuhnya.
Tidak butuh lama, polisi meringkus dua pelaku pembacokan. Karena, setelah menindaklanjuti laporan korban dengan serangkaian penyelidikan dan didukung cukup bukti, akhirnya dua pelaku diringkus.
"Dua pelaku pembacokan tukang bakso diringkus anggota Satreskrim Polres di kantor Desa Sumberkolak Panarukan saat akan dimediasi dengan korban. Dua pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban luka dengan hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Advertisement