Curi Murai Batu Seharga Rp5 Juta, Dua Pria Sidotopo Ditangkap
Dua warga Sidotopo ditangkap polisi dari Polsek Wonokromo. Pasalnya dua laki-laki bernama Ari Gunawan, 46 tahun, dan Daniel Jimy Prasojo, 25 tahun, diduga mencuri burung kicau milik Ali Toha, 53 tahun, warga Jagir.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari hasil penelidikan cctv milik korban. Dari rekaman cctv, pelaku mencuri burung murai batu milik korban dengan memanjat tembok pagar.
"Dari situ kita bisa mengenali pelaku. Dan kemarin kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya," katanya, Senin, 1 Februari 2021.
Dari hasil keterangan korban, burung-burung seharga Rp5 juta itu biasanya memang diletakkan di teras rumah. Siang itu pada Jumat, korban hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat. Korban pun mengunci pagar rumah dengan rapat.
"Saat pulang dari masjid, dia mendapati sangkar burung berada di lantai. Sementara, burungnya sudah tidak ada. Ketika dilihat dari rekaman CCTV, ternyata ada dua orang yang mencurinya," kata Arie.
Lanjut Arie, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Dan tidak begitu lama pelaku berhasil ditangkap. "Setelah diketahui identitasnya, satu pelaku berhasil ditangkap di sekitar kosnya di daerah Menur.
Kemudian, dikembangkan dan akhirnya berhasil menangkap menangkap Gunawan, yang ternyata teman dari Jimy. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.