Dua Warga Lamongan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua tersangka pengedar sabu. Yakni, SA, 48 tahun, warga Jalan Telaga Desa Made dan ZU, 30 tahun, warga Dusun Tuyuh, Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan. Keduanya diringkus ketika hendak bertransaksi.
Saat itu anggota Unit I Satresnarkoba Polres Lamongan sedang melakukan penyelidikan di wilayah kota. Tepatnya, sedang membidik orang yang oleh masyarakat diduga mengedarkan narkoba.
"Info masyarakat tidak menyebutkan narkoba jenis apa. Tapi, tetap dilakukan lidik, "kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu 21 Juni 2023.
Bidikan membuahkan hasil. Dua orang yang ciri-cirinya sesuai info masyarakat didapati di Desa Made. Anggota Satreskoba juga semakin yakin, setelah keduanya melakukan tindakan mencurigakan.
Tanpa menunggu waktu lama, kedua orang itu pun secepatnya ditangkap. Dan setelah digeledah, ternyata benar adanya, mereka membawa narkoba. Dari SA didapatkan barang bukti berupa 1 satu klip sabu, yang disimpan di lipatan songkok warna hitam. "Kasusnya, ZU ini sebelumnya pesan sabu kepasa SA. Dan saat penangkapan, keduanya sedang bertransaksi," tetang Ipda Anton.
Petugas tidak hanya mendapatkan barang bukti itu saja. Ketika dilakukan penggeledahan, di rumah SA juga ditemukan satu klip sabu lagi, tergeletak di lantai kamar. Adapun dari ZU, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu yang diletakkan di atas meja rumah SA.
Dari saku celana ZU juga ditemukan uang tunai Rp 700 ribu dan handphone. Keduanya juga dijadikan sebagai barang bukti. Saat itu juga keduanya dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, " terang Kasi Humas Ipda Anton.
Advertisement