Dua Warga Jalan Ambengan Curi Pakaian di Tunjungan Plaza
Polsek Tegalsari amankan dua warga Jalan Ambengan, usai mencuri pakaian di Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Aksi kedua pelaku dipergoki oleh satpam yang tengah berjaga di sekitar lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu tanggal 26 Desember 2020, lalu, TP III, di Jalan Basuki Rahmat. “Security Matahari Departement Strore TP, telah mengamankan dua pelaku pencurian berikut barang bukti yang telah diambil,” kata Made, kepada awakmedia, Sabtu, 2 Januari 2021.
Para pelaku tersebut, kata Made, yakni Rinto Budiono, 30 tahun, dan Jaka Saifudin, mereka merupakan warga Jalan Ambengan. Menurut dia, keduanya menyamar sebagai pelanggan biasa yang tengah mencari baju.
“Pencurian tersebut dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara, kedua pelaku menyaru sebagai pengunjung di Matahari Dept Store, TP III, dan menghampiri rak-rak pakaian,” ucapnya.
Sementara itu, security Matahari Departemen Strore, Hendra Wiranata mengatakan, saat melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Ada yang bertugas mengambil pakaian, satunya lagi sebagai pembawa barang.
“Pelaku Rinto bertugas memasukan pakaian ke dalam tas plastic Matahari yang sudah disiapkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada pelaku Jaka. Setelah berhasil pelaku membawa keluar tanpa membayar di kasir terlebih dahulu,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Hendra, dirinya pun menghentikan kedua pelaku di pintu keluar. Ketika ditegur, mereka langsung mengakui bahwa telah mencuri beberapa pakaian dari tempat itu.
“Saat di luar pintu saya hentikan, kedua pelaku mengakui telah membawa keluar barang tanpa membayar di kasir dan saya temukan barang yang dicuri, selanjutnya saya serahkan ke polisi,” kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sepuluh buah kemeja merk Walrus dan lima kemeja merk Ricardo. Jika ditaksir, Matahari mengalami kerugian hingga Rp 4.599.500.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.