Dua Wanita Selundupkan Benih Lobster, Ditangkap di Bandara Soetta
Petugas Bea Cukai mengamankan dua Wanita di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) saat hendak ke Singapura. Keduanya diduga menyelundupkan benih bening lobster (BBL) seharga Rp9,8 miliar.
Kedua Wanita berinisial RF,26, tahun dan SS,25 tahun, saat berada di kabin pesawat Batik Air nomor penerbangan ID7151 rute Jakarta-Singapura pada Sabtu 22 Juni 2024.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo penyelundupan BBL berawal dari informasi intelijen unit pengawasan Bea Cukai. Dari informasi itu, petugas melakukan pengawasan kepada dua bagasi yang dicurigai berisi BBL.
“Selanjutnya petugas menurunkan kedua bagasi dan penumpang pemilik koper sebelum lepas landas. Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan,” ujarnya pada wartawan dikutip Senin 24 Juni 2024.
Hasil dari pemeriksaan, petugas beacukai menemukan 35 bungkus plastik berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir di dalam koper milik SS yang dilapisi aluminum foil. Kemudian di dalam koper atas nama RF, mengamankan 35 kantong plastik dengan total 42.000 BBL jenis pasir.
Dari barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor senilai kurang lebih Rp 9,4 miliar.
Dikatakan oleh Gatot, bahwa barang bukti berupa 78.750 ekor telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada hari Minggu, 23 Juni 2024 lalu.“Tapi sebagian telah disisihkan sebagian sebagai barang bukti,” imbuhnya.