Dua Wanita di Bekasi Jual Obat Penggugur Kandungan dengan Resep Palsu
Polisi berhasil menangkap dua wanita yang menjual obat penggugur kandungan secara ilegal menggunakan resep dokter palsu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan kedua pelaku berinisial PP (26) dan DS (30). Keduanya menjalankan aksi ini dengan modus menggunakan resep palsu untuk menebus obat di apotek dan menjualnya kepada pembeli melalui platform daring.
“ET menanyakan harga satu paket obat, dan PP menjawab Rp1.150.000,” jelas Kombes Pol Twedi pada Sabtu 7 Desember 2024.
Kasus ini terungkap saat PP menawarkan obat penggugur kandungan kepada ET, seorang anggota grup Facebook yang sedang mencari obat tersebut. Komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Penangkapan dilakukan di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 13 November 2024.
PP kemudian menghubungi DS, seorang bidan di klinik wilayah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat. DS menyebut harga Rp600 ribu per paket dan membuat resep dokter palsu yang tampak seperti asli untuk mendapatkan obat itu.
DS menebus resep palsu tersebut di apotek dengan harga Rp75 ribu per paket dan menyerahkannya kepada PP, yang kemudian membayar Rp600 ribu.
Keesokan harinya, PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan transaksi langsung (cash on delivery). Saat itulah polisi mengamankan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran obat-obatan ilegal yang beredar di media sosial. "Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin resmi," tegas Kombes Pol Twedi.
Menurut Kombes Twedi, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran obat-obatan ilegal di dunia maya. Selain melanggar hukum, penggunaan obat tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan.