Dipecat Sepihak, Dua Warek UIN Jakarta Ajukan Banding ke Kemenag
Dua Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang diberhentikan Rektor secara sepihak, mengajukan Banding Administrasi ke Menteri Agama RI. Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Andi Faisal Bakti.
Koordinator Tim Advokasi dua guru besar UIN yang kehilangan jabatan Mujahid A Latief, mengatakan upaya banding administrasi kepada Menteri Agama dilakukan setelah Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis tidak menanggapi surat keberatan yang diajukan kliennya.
"Mengingat sudah lebih dari 10 hari tidak ada jawaban, hari ini (Rabu, 10 Maret 2021), kami mengajukan banding ke atasan rektor yakni menteri agama," kata Mujahid kepada Ngopibareng.id Rabu 10 Maret 2021.
Apa bila upaya banding ke Menteri Agama juga tidak direspon, Mujahid akan membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti mengajukan keberatan ke Rektor UIN atas pemberhentiannya dari Jabatan Wakil Rektor, pada 24 Februari 2021.
Mujahid menyebut pemberhentian dua wakil Rektor UIN itu dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Sebab dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 tertanggal Kamis 18 Februari 2021, tentang pemberhentian hanya disebutkan Wakil Rektor III dan IV tetsebut tidak bisa kerja sama dalam kedinasan. "Kami ingin tahu, yang dimaksud tidak bisa kerja sama itu bagaimana," tanya Mujahid.
Rektor UIN Syarif Hadayutullah Amany Lubis, belum bisa dikonfirmasi atas kejadian ini. Oleh sekretarisnya disebut, Ibu Rektor sedang rapat.
Tetapi setelah melewati 10 hari kerja sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Rektor yang memiliki kewajiban memberikan tanggapan, tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan.
Oleh karena itu Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS) mewakili Prof Masri dan Prof Andi akan menyampaikan banding administrasi ke Menteri Agama hari ini, Rabu 10 Maret 2021, di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta 10710, pukul 13.30 WIB
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Prof. Masri Mansoer dan Warek IV Bidang Kerja sama Prof Andi Faisal Bakti diberhentikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari Jabatannya masing-masing.
Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, prosedur dan dasar hukum yang jelas, hanya berdasar alasan dianggap tidak dapat bekerjasama lagi. Padahal sesungguhnya Kedua Wakil Rektor tersebut tidak pernah lagi diajak komunikasi, koordinasi, maupun disposisi lagi terkait tugas dan fungsi sebagai Wakil Rektor.
Dua wakil rektor tersebut diberhentikan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 tertanggal Kamis 18 Februari 2021.
Pemberhentian dua wakil rektor ini ditengarahi ada kaitannya dengan upaya mengungkapan dugaan korupsi pembangunan gedung asrama mahasiswa. Dalam kasus ini Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti, menjadi saksi dalam laporan kepolisian dan disebut sebut banyak mengetahui dugaan penyelewengan tersebut.