Satu TPS di Malang dan Surabaya Bakal Gelar Pemilihan Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemungutan suara ulang, di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur yakni satu TPS di Kabupaten Malang dan satu lagi di TPS 25 di wilayah Kedurus Surabaya.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ada indikasi pelanggaran. Seperti di Malang ada dua orang lebih menggunakan hak pilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau di TPS di Surbaya karena KPPS (Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pelanggaran dengan memberikan penandaan angka nomor urut pemilih di surat suara. Itu pelanggaran serius karena menyangkut kerahasiaan pemilih,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis 10 Desember 2020 siang.
Karena itu, ia bersama KPU Jatim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasi kepada KPU setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu tujuh hari pasca munculnya rekomendasi.
Untuk menggelar pemungutan suara ulang, Anam menegaskan, kebutuhan logistik sangat siap. Sehingga, proses bisa dilakukan dengan cepat.
"Jadi secara logistik secara personil, kami sudah siap, langsung kami laksanakan dalam waktu yang cepat," katanya.
Meski ada dua yang melakukan pemungutan suara ulang, namun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Jawa Timur dinilai berjalan cukup baik dan lancar.
"Alhamdulillah juga tidak tidak ada insiden satupun yang kemudian sampai mengganggu pelaksanaan pemungutan suara," pungkasnya.