Dua Tersangka Pembunuh Sales di Batu Buron Polisi
Polisi menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan sales UMC Batu, Bangkit Maknutu Dunirat. Dua dari enam tersangka ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dua tersangka yang menjadi buron itu adalah Alank Resky Pradana, 27 tahun, warga jalan Stasiun Kecamatan Taman, Sidoarjo (DPO); dan Muhamad Imron Rusyadi, 20 tahun warga jalan Jatirejo Kecamatan Sugiyo, Lamongan (DPO).
"Yang dua tersangka masih dalam pencarian. Tapi kita sudah tahu identitasnya," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Lanjut Leo, empat tersangka saat ini ditahan. Mereka adalah Rulin Rahayu Ningsih, 32 tahun, warga Perum Magersari Sidoarjo, Bambang Irawan, 27 tahun, suami dari Rulin.
Kemudian M Rizaldy Firmansyah, 19 tahun warga Jalan Dinoyo, Surabaya; Kresna Bayu Irmansyah, 22 tahun warga jalan Nyamplungan, Semampir, Surabaya. "Saat ini kita sedang menunggu hasil otopsi dari rumah sakit," kata Leo.
Dari keterangan polisi, pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pelaku yang sering ditipu oleh korban. Korban selain embat angsuran mobil, juga membawa lari mobil tersangka.
Penipuan ini terjadi saat tersangka Rulin dan korban yang bernama Bangkit masih pacaran. Merasa disakiti akhirnya tersangka memendam rasa dendam, meski sebelumnya tersangka menawarkan upaya damai. Tawaran itu malah berujung pengusiran.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan pasal 328 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ketiga huruf e KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun.