Dua Tersangka Kasus Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
Tim penyidik gabungan Mabes Polri memeriksa lima tersangka dalam insiden sepak bola di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa.
Lima tersangka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC, WS selaku Kabagops Polres Malang, H selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka tersebut diperiksa secara bersamaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa 11 Oktober 2022.
Berdasar pantauan di Mapolda Jatim, tampak dua tersangka yakni AH dan SS yang tiba secara beriringan. Sedangkan tiga tersangka lain tak tampak hadir.
Tampak, kedua tersangka datang didampingi masing-masing dua orang. "Kita ikuti proses hukum. Pada prinsipnya kita taat hukum, akan kita ikuti prosesnya nanti apa yang disampaikan penyidik," ungkap Abdul Haris.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.
Dalam pemanggilan ini, sesuai rencana polisi akan memeriksa lima orang tersangka. Sedangkan satu lainnya, Ahmad Hadian Lukita selaku Dirut LIB direncanakan hadir, besok 12 Oktober 2022.
Advertisement