Dua Tersangka Kasus DNA Pro Ditangkap di Hotel di Jakarta Selatan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka baru terkait kasus robot trading DNA Pro. Kedua tersangka itu adalah Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus.
Dalam foto yang beredar, kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 April 2022 pukul 22.00 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Jerry Gunandar terlihat mengenakan jaket berwarna putih, sementara Stefanus Richard mengenakan jaket berwarna hitam.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, tim penyidik menemukan lokasi Jerry dan Stefanus berkat adanya pengembangan dari tersangka lain, yakni Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi. Ia ditangkap lebih dulu pada 6 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap, dan enam lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).
Selanjutnya, dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah artis karena kebagian duit sekoper dari Stefanus Richard, telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.