Sidang Perdana Gugatan Ikan Mati Massal Ditunda
Sidang perdana kasus ikan mati massal di Sungai Brantas, antara penggugat Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetlands Conservation/Ecoton), dengan sejumlah lembaga pemerintahan sebagai tergugat, terpaksa ditunda.
Sidang dengan agenda mediasi, ini ditunda karena pihak tergugat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak hadir.
"Karena yang hadir hanya tergugat tiga, yakni Gubernur Provinsi Jawa Timur, maka sidang dinytalam ditunda," kata Katua Majelis Hakim, Anne Russia, di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 13 Februari 2019.
Anne menyebut, PN Surabaya akan melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap dua tergugat, yakni KLHK, dan Kementerian PUPR, pada sidang 13 Februari 2019 bulan depan.
"Kami meminta waktu satu bulan untuk pemanggilan, berkoordinasi dengan pengadilan negeri setempat," kata Anne.
Sementara itu, kuasa hukum Ecoton Rulli Mustika Adya, mengaku menyesalkan ketidakhadiran KLHK dan Kementerian PUPR, dalam sidang tersebut.
Rulli beranggapan, bahwa dengan ketidakhadiran itu, mencerminkan bahwa tak adanya itikad baik dari dua instansi pemerintah pusat tersebut terhadap kelestarian ikan dan lingkungan di Sungai Brantas.
"Itu kemalasan tergugat. Seharusnya mereka jangan malas, karena ini demi kelestarian ikan di Sungai Brantas dan demi publik juga," kata Rulli.
Sementara itu terkait satu perwakilan Gubernur Jawa Timur, sebagai satu-satunya tergugat yang hadir, ia juga mempertanyakan keseriusannya.
"Tergugat tiga, dari Gubernur Jawa Timur yang datang hanya anggota biro hukumnya, dia juga tak membawa surat kuasa yang hanya surat tugas," kata Rulli.
Ia pun meminta keseriusan tiga pihak tergugat tersebut pada sidang selanjutnya, yang diagendakan pada 13 Maret 2019, mendatang.
"Kami minta keseriusan mereka, karena tiga instansi pemerintah itulah yang dinilai paling bertanggung jawab pada fenomena ikan mati di Brantas," kata dia.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab itu ada jelas berada di tiga instansi tersebut.
Fenomena ikan mati massal sendiri, menurut catatan Ecoton, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yakni 2015-2018 berulang kali terjadi, tanpa ada penanganan yang serius dari pemerintah.
Dalam gugatan ini setidaknya ada beberapa tuntutan yang diminta Ecoton terhadap tergugat. Mereka meminta para tergugat untuk menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.
Lalu, membentuk dan melaksanakan Patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.
Kemudian, Ecoton juga meminta tegugat untuk memohon maaf melalui media cetak, online serta elektronik nasional, sedikitnya lima media. Permohonan maaf ini pantas disampaikan ke publik karena pemerintah telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan terhadap kelestarian Sungai Brantas.
Tergugat juga diharuskan memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang Sungai Brantas. Pemerintah juga diminta menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas.
Serta, menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berlaku baik sanksi administrasi, perdata dan pidanan lingkungan hidup. (frd)