Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Sidang Tuntutan 3 Februari
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, yakni Security Officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, bakal menjalani sidang tuntutan minggu depan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, usai terdakwa Suko Sutrisno memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023 malam.
"Sebelum sidang berakhir, saya sampaikan tuntutan ditunda, Jumat, 3 Februari 2023, jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa pada terdakwa," kata Abu, di Ruang Cakra.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dari kedua terdakwa tersebut pun menyetujui sidang tuntutan digelar, Jumat 3 Februari 2023. "Baik yang mulia," kata kedua belah pihak.
Diketahui, proses persidangan kedua terdakwa tersebut digelar sejak Senin, 16 Januari 2023, lalu. Ketika itu, mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim. Kemudian, kedua terdakwa tersebut menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara offline di Ruang Cakra, sejak Kamis, 19 Januari 2023 hingga Jumat, 27 Januari 2023, malam.
Sejumlah saksi yang dihadirkan, yakni suporter, PT LIB, PSSI, anggota polisi, Brimob penembak gas air mata, Eks Kapolres Malang, hingga tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, serta para ahli.
Advertisement