Dua Terdakwa Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan seorang santri di pondok pesantren (ponpes). Korban meninggal dunia, Selasa 6 Agustus 2024.
Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa penganiayaan korban BB, santri dari Ponpes Al-Hanifiyyah, Desa Kranding Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa MN berusia 18 tahun, dan MN 18 tahun asal Sidoarjo, dituntut jaksa dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap dua anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) JO Pasal 76C UU RI no. 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan dakwaan kombinasi kami buktikan adalah dakwaan ke satu," jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, usai sidang.
Uwais Deffa I Qorni mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang atas pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa itu. Pertimbangan yang diambil adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan BB meninggal dunia. Kemudian, perbuatan penganiayaan dilakukan secara sadis. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat khususnya pendidikan.
"Selain itu juga membuat duka mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan itu tidak dimaafkan bagi ibu korban," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum dua terdakwa, Ali Wasi'in akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini. Menurut Ali, tuntutan JPU masih memberatkan bagi terdakwa yang masih di bawah umur.
"Kita sebagai kuasa hukum, mereka ini masih anak-anak yang mempunyai masa depan panjang. Kita akan lakukan pembelaan secara maksimal," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, ibu korban BB, Suyanti yang turut hadir tidak menerima dua terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara. Dia merasa hukuman seumur hidup atau mati patut diberikan. "Penganiayaan hingga membuat anak saya meninggal dunia," ucapnya pilu.
Advertisement