Dua Terdakwa Penambang Ilegal Mojokerto Terancam 6 Tahun Penjara
Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan mafia tambang ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Dua terdakwa itu adalah warga Mojokerto. Yakni Shodik warga Dusun Sumberkenongo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo dan Samsul Huda warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukumannya 6 tahun," kata JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin, Kamis, 26 Oktober 2023.
Keduanya mengerjakan proyek tambang galian C berupa tanah uruk tanpa izin itu di wilayah Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Mojokerto. Dalam proyek ini, lanjut Fajar, Shodik berperan sebagai pemilik modal. Sementara, Samsul berperan menyewa alat berat berupa Backhoe untuk penggalian. Mereka mulai beroperasi pada April 2023 lalu.
"Setiap hari rata-rata dapat 27 rit dan dijual Rp150 ribu per rit. Sewa alatnya Rp150 per jam," sebutnya.
Namun, sebulan kemudian aktivitas mereka terendus pihak kepolisian. Akhirnya, anggota Polres Mojokerto melakukan pendalaman kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan dua terdakwa tersebut.
"Mereka masih beroperasi satu bulan. Lalu ditangkap bulan Mei 2023 karena ilegal atau tidak ada izin," ungkap Fajar.
Usai Fajar membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari dua anggota Satreskrim Polres Mojokerto, pemilik backhoe, operator backhoe, dan sopir truk muatan tanah uruk.