Dua Terdakwa Pemerkosa dan Perampok LC di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Penjara
Dua terdakwa pemerkosa dan perampas harta pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) berinisial LY 30 tahun warga Kecamatan Gedeg Mojokerto dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa adalah Ramadan Bima Purnama 18 tahun, warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya dan M Adi Saputra 18 tahun warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto.
Sidang tuntutan berlangsung tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB. Tuntutan terhadap dibacakan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana.
Jalannya sidang tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Ivonne Tiurma Rismauli. Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ilham Wardani yang hadir langsung ruangan sidang.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan, Ramadan Bima Purnama dan Muhamat Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tuntutan 10 tahun pasal pemerkosaan sama pasal pencurian yang disertai kekerasan," kata Fachir kepada wartawan usai memimpin sidang di PN Mojokerto, Kamis 12 September 2024.
Fachir mengatakan, ada hal-hal yang memberatkan pelaku dengan tuntutan 10 tahun dari JPU. Ia memaparkan perbuatan pelaku mengakibatkan korban trauma, meresahkan masyarakat dan berbelit-belit saat menjalani persidangan.
"Terdakwa sempat berbelit-belit saat sidang, akhirnya bingung sendiri dan mengakui kesalahannya. Yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum itu saja," terangnya.
Diketahui Ramadan Bima Purnama 18 tahun, warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya dan M Adi Saputra 18 tahun warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto memperkosa wanita pemandu karoke atau Lady Companion (LC) berinisial LY 30 tahun warga Kecamatan Gedeg Mojokerto secara bergantian.
Setelah memperkosa korban secara bergiliran, mereka kemudian mengambil barang-barang korban berupa 2 buah handphone dan dompet yang berisi uang Rp 50 ribu dan identitas korban serta surat-surat berharga lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan persawahan Dusun Tameng Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Kasus ini berawal dari korban LY diajak oleh pelaku untuk menemani pelaku bersenang-senang di vila Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perjalanan pelaku berhenti di jalan persawahan Dusun Tameng, kemudian mendekap mulut korban dan mengancam menggunakan celurit.