Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pembunuhan, Agus Sutrisno 33 tahun Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis 20 Juni 2024.
Dua terdakwa tersebut adalah Jano (45) dan Nardi (43). Keduanya menjalani sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi. Dalam sidang itu, terdakwa Jano divonis 15 tahun penjara sedangkan terdakwa Nardi divonis 10 tahun penjara.
Pembacaan putusan kedua terdakwa itu digelar terpisah. Sidang pertama, Jano dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama di sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan penuntut umum.
Kemudian setelah Jano, sidang dilanjutkan dengan terdakwa Nardi. Sidang putusan itu, menyatakan Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan penuntut umum.
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, telah dibacakan putusan atas nama terdakwa Jano dan Nardi. Untuk terdakwa Jano dalam sidang Majelis Hakim memvonis 15 hukuman penjara, sedangkan untuk Nardi divonis 10 tahun hukuman penjara.
"Terdakwa Jano divonis 15 tahun hukuman penjara dan Nardi divonis dengan 10 tahun hukuman penjara," terang Riski Yanuar.
Tak hanya kedua pelaku, jaksa penuntut umum (JPU) bersikap sama, pikir-pikir dalam upaya banding atas putusan majelis hakim. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni menuntut Jano dan Nardi dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan Jano dan Nardi adalah kooperatif selama persidangan, menyatakan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Tadi setelah dibacakan putusan, terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut yang mana terdakwa dan penashiat hukum menyatakan pikir-pikir, sehingga berdasarkan ketentuan KUHAP maka kami berikan tenggat waktu selama satu minggu, setelah membaca putusan.
Sebatas diketahui, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno Sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat itu, korban sedang mengendarai motor Nopol S-2182-EAF dari arah selatan ke utara, Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Kemudian saat berada di sekitar lokasi pembunuhan, korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pickup Nopol A-8382-YX yang dikemudikan oleh tersangka Jano hingga mengakibatkan korban terjatuh.
Setelah korban ditabrak kendaraan pickup yang dikemudikan tersangka, korban lalu berlari ke pinggir jalan. Akhirnya dikejar dan langsung dilakukan pembacokan oleh tersangka.
Sementara itu, Nardi yang merupakan adik dari Jano diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat 17 November 2023 lalu setelah menyerahkan diri.
Advertisement