Dua Terdakwa Ngaku Bukan Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang pembacaan pledoi, Jumat, 10 Februari 2023.
Dalam sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardan mengatakan, jika penyebab utama atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan kesalahan mereka.
“Timbulnya korban meninggal, sesuai dengan narasi umum bahwa penyebabnya adalah penembakan gas air mata,” kata Sumardan, saat pembacaan nota keberatan, di PN Surabaya.
Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya 135 korban meninggal dunia adalah pihak kepolisian yang menembakan gas air mata. “Sudah diberitakan secara luas di media masa elektronik dan hasil temuan tim TGIPF yang diketuai Mahfud MD, serta hasil temuan komnas HAM,” jelasnya.
Selain itu, Sumardan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, kepada kedua terdakwa tidak tepat.
Sebab, pembentuk Panitia Pelaksana dan Security Officer merupakan PT. Liga Indonesia Baru (LIB). Badan itu juga yang perintahkan penyelenggaraan laga Arema FC VS Persebaya. “Dan dalam aturan komisi disiplin (PSSI) Pasal 142 menyebutkan, putusan badan yudisial PSSI tidak dapat dibawa oleh siapapun kedalam proses peradilan umum,” ucapnya.
“Artinya telah terjadi kesewenang-wenangan penuntut umum untuk memilih siapa saja yang dikehendakinya untuk tidak menjadi terdakwa,” tambahnya.
Kedua terdakwa juga tidak mendapatakan pelarangan dari pihak kepolisian dan PT LIB dalam menyelenggarakan pertandingan di Stadion Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022. “Sehingga tuntutan penuntut umum adalah tidak tepat dan dipaksakan, untuk menarik terdakwa dalam unsur kelalaian,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Sumardan, terdakwa Haris juga tidak bisa dinyatakan bersalah terkait pencetakan tiket melebihi kapasitas. Sebab, 38.064 orang tidak masuk Peraturan Bupati.
“Sedangkan kelaziman mencetak tiket sejumlah 43.000 sudah dilakukan oleh terdakwa pada pertandingan lain, bahkan tidak terjadi peristiwa apapun, sesuai dalam fakta persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kedua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki mengatakan, dua terdakwa dinilai terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Suteisno (dan Abdul Haris) dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hary, saat bacakan tuntutan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah, Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka, dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka berat,” jelasnya.