Dua Terdakwa Kanjuruhan Tak Ajukan Duplik tapi Tolak Tuntutan
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer (SO), Suko Sutrisno, menolak menggunakan kesempatan untuk duplik, atau jawaban atas replik Jaksa.
Hal tersebut diungkapkan oleh kedua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, saat menjalani sidang dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menanggapi replik atau jawaban Jaksa untuk pledoi mereka.
“Setelah majelis bermusyawarah dalam hal ini untuk bermaksud, akan tetap memberi kesmpatan. Terserah digunakan atau tidak kesempatan itu untuk duplik,” kata Abu, di Ruang Cakra.
Menanggapi itu, kedua terdakwa sepakat menolak kesempatan untuk mengajukan duplik (jawaban kedu dari replik) . Akan tetapi, mereka juga tetap menolak tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara. “Tetap nolak (tuntutan Jaksa), tidak (akan mengajukan tanggapan ),” kata Terdakwa Haris dan Suko secara bergantian.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Sumardhan turut mengamini keputusan klienya tersebut. Menurutnya, seluruh pembelaan sudah disampaikan ketika sidang pledoi.
“Majelis hakim, untuk tim penasihat hukum tidak mengajukan duplik, tapi tetap menolak replik yang disampaikan penuntut umum terhadap dua terdakwa dan tetap pada pembelaan,” kata Sumardhan.
“Harapan kami, dalam putusan, hakim obyektif memberi putusan bebas ke klien kami sesuai pembelaan. Pembelaan itu bersandar pada fakta persidangan dan rujukan-rujukan lain,” tambahnya.
Selain itu, Sumardhan menyebut, apabila kedua klienya ditetapkan bersalah akibat terjadinya kerusuhan pada 1 Oktober 2022, pihak PSSI juga harus menjalani proses hukum serupa.
“Abdul Haris sudah menyampaikan dalam pembelaannya, meminta mereka (PSSI dan LIB) bertanggungjawab apabila terdakwa dianggap bersalah,” tutupnya.
Advertisement