Dua Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup Satpol PP
Satpol PP Kota Mojokerto menggelar monitoring penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat hiburan malam. Hasilnya, dua tempat karaoke terpaksa harus ditutup sementara.
Dua tempat karaoke itu berada di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, yakni Royal Family Karaoke dan X2X Karaoke Home Theater and Resto. Keduanya ditutup karena nekat menerima pengunjung tanpa memeriksa status vaksinasi mereka. Padahal, meskipun tempat hiburan malam itu sudah memasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuknya, namun tak dijalankan.
Dari dua tempat tesebut penegak perda Kota Mojokerto mengamankan lima pengunjung dan dua karyawan. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto karena tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksinasi.
"Dua tempat karaoke kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Heriana Dodik Murtono kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021 tengah malam.
Menurut dia, kegiatan monitoring ini menindaklanjuti Surat Edaran nomor : 443.33/1307/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona virus disease 2019 di Kota Mojokerto.
"Dalam Surat Edaran tersebut untuk karaoke sudah bisa dibuka dengan beberapa syarat. Salah satunya harus ada scan bercode PeduliLindungi," ujarnya.
Tak hanya melakukan monitoring di dua tempat karaoke tesebut, petugas juga menggelar monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lima tempat karaoke yang ada di wilayah Kota Mojokerto. Di antaranya Wates Karaoke, Graha Popy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Lima tempat hiburan malam itu dipastikan beroperasi dengan mematuhi Surat edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto.
Dodik menjelaskan, sesuai dengan surat edaran tesebut setiap pengunjung dan pegawai tempat karaoke wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan screening barcode sebelum memasuki tempat karaoke.
Tempat karaoke di Kota Mojokerto diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan sejumlah persyaratan. Setiap pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin, baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin, dilarang masuk ke tempat karaoke.
"Pada pelaksanaannya ada dua tempat karaoke yang tidak mematuhi surat edaran tesebut. Ini tadi sudah kami minta keterangan dari pengunjung. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu," jelasnya.
Penutupan paksa terhadap X2 Karaoke dan Royal Karaoke, kata Dodik, dilakukan mulai besok sampai satu bulan ke depan.
"Apabila mengulangi, kami tutup selama dua bulan. Kalau mengulangi lagi, kami tutup dan kami cabut izin operasionalnya," tandasnya.
Advertisement