Dua Tahun Raperda LP2B Banyuwangi Belum Selesai, Ada Apa?
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Banyuwangi dipastikan belum bisa disahkan menjadi Perda tahun ini. Padahal Raperda ini sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu.
Terbaru, Pansus memanggil perwakilan kepala desa per kecamatan dan juga ketua dari organisasi kepala desa yang ada di Banyuwangi.
“Hari ini kita mengundang kepala desa, maksud saya agar kita dari pansus dan dinas yang bertanggungjawab dalam pemetaan bisa menjelaskan,” kata Ketua Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dengan penjelasan yang diberikan kepada perwakilan kepala desa dan masing-masing ketua organisasi kepala desa bisa menyampaikan kepada para kepala desa yang lain. Baik mengenai substansi pasal demi pasal maupun berkaitan dengan pemetaannya.
“Yang paling menarik LP2B ini, kayaknya teman-teman sudah bisa menangkap dan bisa menerima. Tapi mereka ingin detail wilayah, bagian mana yang masuk, mana yang tidak,” jelasnya.
Dia menyebut, pemetaan wilayah yang masuk dalam cakupan Raperda LP2B ini belum bisa dijelaskan secara detil oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pertanian. Gambar yang disajikan dalam pertemuan belum bisa dijelaskan.
“Hari ini disampaikan hanya peta kawasan per kecamatan, belum detail per desa,” terangnya.
Pihaknya mendapatkan penjelasan dari Dinas Pertanian bahwa ada aturan baru yang mengatur konsep LP2B cukup menjelaskan kawasan saja. Tidak perlu penjelasan nama-nama pemiliknya, by name by address.
Padahal menurutnya, konsep awalnya pemetaan kawasan ini menggunakan by name by address. Dari hasil konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi juga demikian.
Bahkan menurutnya, pemerintah provinsi Jawa Timur meminta Banyuwangi melakukan studi banding ke Lumajang yang sudah memiliki Perda LP2B dengan menggunakan konsep by name by address.
“Konsepnya dulu seperti itu. Sekarang tidak perlu itu, cuma kawasan saja. katanya begitu. Ini informasi yang kita terima dari Dinas Pertanian,” bebernya.
Raperda LP2B ini sudah masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) sejak tahun 2020. Sehingga praktis pembahasan Raperda LP2B ini sudah dilakukan selama dua tahun.
Berkaitan dengan hal ini, Suyatno menyatakan, selain faktor data dan pemetaan kawasan yang belum selesai, Raperda LP2B ini juga harus mengacu pada Perda RT RW Banyuwangi. Menurutnya, sejak tahun lalu Perda RT RW hendak diubah dan dari tahun ini diajukan untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022.
“Jadi kendala utamanya Perda RT RW. Yang kedua data dan pemetaannya. Harus detail lagi pembuatan petanya,” tegasnya.